Tentang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 04 Tahun 2016 tentang Organisai Kota Binjai sebagai dasar pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai sebagai unsur penunjang Pemerintah Kota Binjai dibidang tenaga kerja, perindustrian, perdagangan dan pasar, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Binjai melalui Sekretaris Daerah Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD Metrologi Legal Pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai No 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Walikota Binjai No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Daerah Kota Binjai No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai yang merubah nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, dan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 17 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang merubah struktur organisasi Disnaker Perindag.
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, perindustrian, perdagangan dan pasar yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berita Terbaru
Sidak Jelang Idul Fitri 2026
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai turut melaksanakan inspeksi...
Pelaksanaan Persiapan Pemindahan Pedagang dan Pemeliharaan Fasilitas di Pasar Ta
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai menggelar rapat koordinasi terkait...
Gerakan Indonesia ASRI di Pasar Tavip Binjai
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai berpartisipasi dalam kegiatan lanjutan Gerakan...
Pelaksanaan Rekrutmen Indomaret
PT. Indomarco Prismatama Cabang Medan, perusahaan yang bergerak di bidang retail minimarket dengan merek dagang...
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kota Binjai Masa Bakti 2025–2030
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Binjai Masa Bakti 2025–2030...
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI 2026
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai turut berpartisipasi dalam kegiatan...