Tentang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 04 Tahun 2016 tentang Organisai Kota Binjai sebagai dasar pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai sebagai unsur penunjang Pemerintah Kota Binjai dibidang tenaga kerja, perindustrian, perdagangan dan pasar, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Binjai melalui Sekretaris Daerah Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD Metrologi Legal Pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai No 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Walikota Binjai No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Daerah Kota Binjai No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai yang merubah nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, dan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 17 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang merubah struktur organisasi Disnaker Perindag.
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, perindustrian, perdagangan dan pasar yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berita Terbaru
Disnaker Perindag Binjai Kembali Fasilitasi Rekrutmen Alfamart
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai melaksanakan kegiatan rekrutmen...
Disnaker Perindag Binjai Gelar Sosialisasi Bersama Bank Sumut Syariah untuk UMKM
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai bekerja sama dengan PT Bank Sumut...
Disnaker Perindag Binjai Tindak Lanjuti Sorotan Kondisi Bak Truk, Perbaikan Tela
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai menindaklanjuti sorotan masyarakat...
Disnaker Perindag Binjai Laksanakan Rapat tentang Pembinaan dan Penegakan Disipl
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai mengundang seluruh Aparatur Sipil...
Disnaker Perindag Binjai Fasilitasi Seleksi Calon Karyawan PT Mitra Utama Madani
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai memfasilitasi pelaksanaan seleksi...
Bersama Jaga Kebersihan, Disnaker Perindag Binjai Sukseskan Gerakan Indonesia AS
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai kembali berpartisipasi dalam...