Tentang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 04 Tahun 2016 tentang Organisai Kota Binjai sebagai dasar pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai sebagai unsur penunjang Pemerintah Kota Binjai dibidang tenaga kerja, perindustrian, perdagangan dan pasar, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Binjai melalui Sekretaris Daerah Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD Metrologi Legal Pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai No 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Walikota Binjai No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai No. 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Peraturan Daerah Kota Binjai No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai yang merubah nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, dan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 17 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang merubah struktur organisasi Disnaker Perindag.
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, perindustrian, perdagangan dan pasar yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berita Terbaru
Serah Terima Pengelolaan Pasar Tavip
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satker Pelaksanaan Cipta...
Pengawasan Ketersediaan Stok dan Kesesuaian Harga Minyakita di Pasar Tavip Kota
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai melalui Bidang Perdagangan kembali melakukan pengawasan...
Rekrutmen PT Mitra Utama Madani
PT Mitra Utama Madani (MUM) bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag)...
Jelang Nataru, Pemko Binjai Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
Guna menjamin distribusi LPG 3 Kg bersubsidi, Pemerintah Kota Binjai melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pendistribusian...
UMK Kota Binjai Tahun 2026
Upah Minimum Kota (UMK) Binjai Tahun 2026 ditetapkan ole Gubernur Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatra...
Rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota Binjai...