Bidang Ketenagakerjaan
.jpeg)
- Bidang Ketenagakerjaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- Kepala Bidang Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu dan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Ketenagakerjaan mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun program dan kegiatan ketenagakerjaan.
- Perumusan kebijakan teknis dibidang ketenagakerjaan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang ketenagakerjaan.
- Melaksanakan perluasan kesempatan kerja dan pemagangan.
- Melakukan penempatan dan informasi pasar kerja.
- Melakukan pelatihan tenaga kerja, perizinan dan sertifikasi lembaga latihan kerja.
- Melakukan hubungan industrial dan persyaratan kerja.
- Mengevaluasi perselisihan hubungan industrial dan pembinaan organisasi pekerja dan pengusaha.
- Merencanakan, mengevaluasi persyaratan kerja dan jamsostek.
- Melakukan perencanaan hubungan industri.
- Mengkoordinir tugas seksi pelatihan produktivitas kerja, seksi hubungan industrial persyaratan kerja dan seksi penempatan tenaga kerja.
- Menilai hasil kerja bawahan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Pelatihan Produktivitas Kerja
-
- Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
- Menganalisa kebutuhan program pelatihan
- Mengidentifikasi kebutuhan program pelatihan
- Menetapkan program pelatihan dan sumber daya pelatihan
- Menginvetarisasi sumber daya pelatihan dan Menyusun informasi pelatihan
- Melaksanakan kerjasama pelatihan
- Melaksanakan pemasaran program pelatihan
- Mengarahkan, memotivasi, membimbing dan menyuluh pelaksanaan program pelatihan
- Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan kerja
- Memberikan layanan informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja
- Menyelenggarakan bimbingan lembaga pelatihan kerja
- Melaksanakan pemasaran program, fasilitas pelatihan, hasil produksi dan lulusan pelatihan
- Melaksanakan pemberian sertifikat kepada para peserta pelatihan
- Melaksanakan peningkatan produktivitas tenaga kerja
- Melaksanakan penyelenggaraan program kegiatan pemagangan dalam negeri/ luar negeri
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan latihan /kursus yang dilakukan oleh lembaga latihan swasta, pemerintah dan perusahaan dibidang ketenagakerjaan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
Unit Hubungan Industrial
-
- Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
- Melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan hubungan industrial, persyaratan kerja.
- Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan hubungan industrial bagi organisasi pekerja dan organisasi pengusaha.
- Melaksanakan pembinaan penanganan perselisihan hubungan industrial ketenagakerjaan ditingkat pemerataan antara pihak pengusaha dengan pekerja.
- Melaksanakan bimbingan penyuluhan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
- Membentuk dewan pengupahan dan pemberdayaan dewan pengupahan.
- Menyusun usulan rekomendasi upah minimum kota.
- Melaksanakan pembinaan Kerjasama (LKS) Bipartit.
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan LKS Tripartit Kota
- Melaksanakan pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.
- Memonitoring dan pembinaan pelaksaan hubungan industrial di perusahaan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Penempatan Tenaga Kerja
-
- Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
- Melaksanakan pendaftaran pencari kerja dan lowongan kerja.
- Melaksanakan penghimpunan, pencatatan, pengelompokan data pencari kerja, lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja untuk keperluan penyusunan dan penyebarluasan informasi pasar kerja melalui bursa kerja online atau media lainnya.
- Membuat perkiraan dan perhitungan perkembangan angkatan kerja, kesempatan kerja pengangguran untuk keperluan pelayanan informasi ketenagakerjaan.
- Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan terhadap pencari kerja, siswa Sekolah Menengah Kejuruanm perguruan tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja.
- Melaksanakan pembinaan terhadap bursa kerja khusus yang ada pada sekolah menengah kejuruan, dan lembaga latihan kerja.
- Melaksanakan pencocokan data pencari kerja dan lowongan kerja, penyiapan pemanggilan dan seleksi awal pencari kerja dalam rangka pemenuhan lowongan pekerjaan serta pelaksanaan tindak lanjut penempatan tenaga kerja.
- Melaksanakan kegiatan penempatan tenaga kerja ke perusahaan pengguna tenaga kerja dan penyaluran tenaga kerja pada lembaga jasa penempatan tenaga kerja melalui program antar kerja lokal, antar kerja antar daerah atau antar kerja antar negara.
- Melaksanakan pembinaan pengguna tenaga kerja asing pendatang (TKWNAP).
- Melaksanakan penempatan dan bimbingan tenaga kerja pemuda, Wanita, penyandang cacat dan tenaga kerja lanjut usia melalui program Antar Kerja Khusus (AKSUS).
- Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan perijinan berupa rekomendasi pendirian PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan kantor cabang PPTKIS, serta pelaksanaan perijinan pendirian kantor UP3 (unit pelayanan pendaftaran dan penyuluhan).
- Melaksanakan penyiapan perluasan dan penciptaan lapangan kerja serta kesempatan kerja melalui pembinaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP) Wira Usaha Baru (WUB), Kelompok Usaha Teknologi Padat Karya (PKSPK), Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
- Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi lapangan hasil kegiatan perluasan kesempatan dan pengembangan usaha mandiri.
- Melaksanakan pelayanan permohonan rekomendasi passport Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.