UPTD Metrologi Legal

 

Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal

  1. Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional di bidang jasa pelayanan kemetrologian legal.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD menyelenggarakan fungsi:
  1. Menyusun dan merumuskan program/kegiatan, kebijakan teknis dan anggaran UPTD.
  2. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan dan melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan metrologi.
  3. Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan Tera bagi pelaku usaha.
  4. Melaksanakan pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP.
  5. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama metrologi.
  6. Melaksanakan pembinaan operasional reparatir UTTP.
  7. Melaksanakan penyuluhan dan pengamatan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus.
  8. Melaksanakan pengawasan UTTP, BDKT serta penyidikan tindak pidana dibidang metrologi.
  9. Melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan instalasi uji.
  10. Melaksanakan pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik.
  11. Melaksanakan operasi terpadu penindakan pelanggaran dibidang metrologi.
  12. Melaksanakan pembinaan produsen dan importir UTTP.
  13. Melaksanakan kajian rekomendasi izin dan/atau perpanjangan izin tipe dan tanda pabrik, serta izin reparatir UTTP.
  14. Melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga UPTD.
  15. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja UPTD.
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Tata Usaha UPTD Metrologi Legal

  1. Sub bagian tata usaha dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
  2. Kepala sub bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala UPTD lingkup ketatausahaan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi.
  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja dibidang ketatausahaan.
  2. Mengelola urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, perjalanan dinas, kehumasan dokumentasi dan pelaporan.
  3. Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan.
  4. Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi perhitungan, pembukuan dan pelaporan keuangan.
  5. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan dibidang ketatausahaan.
  6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.