UPTD Metrologi Legal

Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal
- Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional di bidang jasa pelayanan kemetrologian legal.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun dan merumuskan program/kegiatan, kebijakan teknis dan anggaran UPTD.
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan dan melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan metrologi.
- Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan Tera bagi pelaku usaha.
- Melaksanakan pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP.
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama metrologi.
- Melaksanakan pembinaan operasional reparatir UTTP.
- Melaksanakan penyuluhan dan pengamatan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus.
- Melaksanakan pengawasan UTTP, BDKT serta penyidikan tindak pidana dibidang metrologi.
- Melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan instalasi uji.
- Melaksanakan pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik.
- Melaksanakan operasi terpadu penindakan pelanggaran dibidang metrologi.
- Melaksanakan pembinaan produsen dan importir UTTP.
- Melaksanakan kajian rekomendasi izin dan/atau perpanjangan izin tipe dan tanda pabrik, serta izin reparatir UTTP.
- Melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga UPTD.
- Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja UPTD.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Usaha UPTD Metrologi Legal
- Sub bagian tata usaha dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
- Kepala sub bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala UPTD lingkup ketatausahaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi.
- Menyusun dan melaksanakan program kerja dibidang ketatausahaan.
- Mengelola urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, perjalanan dinas, kehumasan dokumentasi dan pelaporan.
- Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan.
- Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi perhitungan, pembukuan dan pelaporan keuangan.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan dibidang ketatausahaan.
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.