Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan
- Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang perdagangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
- Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
- Mempersiapkan Standar Operasional Prosedur pada setiap pelaksanaan tugas.
- Merumuskan dan penetapan kebijakan dibidang perdagangan.
- Mengkoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang perdagangan.
- Mempersiapkan rencana dan program, bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknik, pemberian bimbingan dibidang perdagangan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas dibidang perdagangan sebagai pertanggungjawaban.
Unit Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri
-
- Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
- Menghimpun dan mengumpulkan data untuk bahan pemberian kepastian perusahaan terhadap usaha perdagangan.
- Menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada satu daerah kabupaten/kota.
- Menyelenggaran kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi daerah kabupaten/kota.
- Memonitoring harga pangan strategis pergudangan penyimpanan barang dan logistik daerah
- Menghimpun dan mengumpulkan data untuk bahan – bahan sosialisasi dan penerbitan surat keterangan asal barang tingkat kota.
- Menyelenggarakan penyuluhan dan pengamatan barang dalam keadaan terbungkus.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas tentang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri sebagai pertanggungjawaban.
Unit Pengelolaan Pasar
-
- Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
- Melakukan pengelolaan dan penerimaan pendapatan pasar.
- Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait dan memberi perlindungan, pemeliharaan pasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan pasar.
- Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait dalam pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan pasar.
- Melaksanakan kegiatan dibidang penetapan tarif retribusi pasar, kebersihan pasar dan perparkiran di kawasan pasar.
- Mengkoordinir semua penyelenggaraan pungutan retribusi pasar, kebersihan pasar dan perpakiran pasar.
- Membuat laporan pertanggungjawaban pendapatan pasar sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan.
- Menyiapkan karcis – karcis, formulir – formulir, dan surat – surat penagihan retribusi pasar serta jenis – jenis pendapatan lainnya.
- Melaksanakan pemantauan fungsi pasar tradisional dan pasar modern
- Memberikan arahan kepada para pedagang agar menjaga penggunaan fasilitas yang ada sesuai ketentuan yang diterapkan.
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pasar.
- Membuat laporan pertanggungjawaban pendapatan pasar sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.