Bidang Perdagangan

 

Bidang Perdagangan

  1. Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang perdagangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
    1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
    2. Mempersiapkan Standar Operasional Prosedur pada setiap pelaksanaan tugas.
    3. Merumuskan dan penetapan kebijakan dibidang perdagangan.
    4. Mengkoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang perdagangan.
    5. Mempersiapkan rencana dan program, bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknik, pemberian bimbingan dibidang perdagangan.
    6. Membuat laporan pelaksanaan tugas dibidang perdagangan sebagai pertanggungjawaban.

 

Unit Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri

    1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
    2. Menghimpun dan mengumpulkan data untuk bahan pemberian kepastian perusahaan terhadap usaha perdagangan.
    3. Menyelenggarakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada satu daerah kabupaten/kota.
    4. Menyelenggaran kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi daerah kabupaten/kota.
    5. Memonitoring harga pangan strategis pergudangan penyimpanan barang dan logistik daerah
    6. Menghimpun dan mengumpulkan data untuk bahan – bahan sosialisasi dan penerbitan surat keterangan asal barang tingkat kota.
    7. Menyelenggarakan penyuluhan dan pengamatan barang dalam keadaan terbungkus.
    8. Membuat laporan pelaksanaan tugas tentang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri sebagai pertanggungjawaban.

 

Unit Pengelolaan Pasar

    1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan.
    2. Melakukan pengelolaan dan penerimaan pendapatan pasar.
    3. Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait dan memberi perlindungan, pemeliharaan pasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan pasar.
    4. Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait dalam pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan pasar.
    5. Melaksanakan kegiatan dibidang penetapan tarif retribusi pasar, kebersihan pasar dan perparkiran di kawasan pasar.
    6. Mengkoordinir semua penyelenggaraan pungutan retribusi pasar, kebersihan pasar dan perpakiran pasar.
    7. Membuat laporan pertanggungjawaban pendapatan pasar sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan.
    8. Menyiapkan karcis – karcis, formulir – formulir, dan surat – surat penagihan retribusi pasar serta jenis – jenis pendapatan lainnya.
    9. Melaksanakan pemantauan fungsi pasar tradisional dan pasar modern
    10. Memberikan arahan kepada para pedagang agar menjaga penggunaan fasilitas yang ada sesuai ketentuan yang diterapkan.
    11. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pasar.
    12. Membuat laporan pertanggungjawaban pendapatan pasar sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan.
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.