Bidang Perindustrian

Bidang Perindustrian
- Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang perindustrian.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
- Menyusun program dan rencana kerja.
- Melaksanakan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
- Melaksanakan pembangunan SDM industri, wirausaha industri, tenaga industri, pembina industri dan konsultan industri.
- Mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan industri.
- Melaksanakan kebijakan dibidang pembangunan dan pemberdayaan potensi Industri Kecil Menengah (IKM), peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan wirasusaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi serta elektronika dan telematika.
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dibidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan menengah, peningkatan daya saing, dan standarisasi industri dan teknologi industri, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, serta elektronika dan telematika.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan dibidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan menengah, peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra, dan unit pelayananan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, serta elektronika dan telematika.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Industri Kecil Menengah Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur
-
- Menyusun rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri kecil dan industri menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur.
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi industri kecil dan industri menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur.
- Mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan rencana pembangunan industry daerah kota, kebijakan industri daerah, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis industri dibidang industri kecil dan industri menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur.
- Mempersiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang perencanaan, data dan informasi industri kecil dan industri menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur.
- Mempersiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang perencanaan, data dan informasi industri kecil dan industri menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Industri Kecil Menengah Kimia, Sandang, Aneka dan Kerajinan
-
- Menyusun rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, aneka, dan kerajinan.
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, aneka, dan kerajinan.
- Mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan rencana pembangunan industri kota, kebijakan industri daerah, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri, promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri dibidang industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, aneka dan kerajinan.
- Mempersiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang perencanaan, data dan informasi industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, aneka dan kerajinan.
- Mempersiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang perencanaan, data dan informasi industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, aneka dan kerajinan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut
-
- Menyusun rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.
- Mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan rencana pembangunan industri kota, kebijakan industri daerah, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri, promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri dibidang industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.
- Mempersiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang perencanaan, data dan informasi industri kecil dan industri menengah logam, elektronika, dan alat angkut.
- Mempersiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang perencanaan, data dan informasi industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.